Dijelaskan bahwa untuk ditetapkan sebagai UPT dengan pelayanan publik berbasis HAM perlu memenuhi beberapa kriteria. Diantaranya adalah tidak adanya diskriminasi dalam pemberian layanan dan juga tersedianya fasilitas bagi kelompok rentan.
“Seperti jalur khusus disabilitas, adanya ruang laktasi, ruang bermain anak hingga adanya alat bantu bagi kaum difabel,” jelas Krismono.
Pemenuhan ini, lanjut Krismono menjadi upaya untuk menciptakan pelayanan publik yang prima kepada masyarakat. Sehingga, seluruh lapisan masyarakat punya akses yang sama dalam pelayanan publik. “Selama masih warga negara Indonesia, mereka akan mendapatkan hak yang sama dalam pelayanan publik,” terangnya.
Selain itu, Krismono juga mengajak kepada instansi lain untuk bisa memiliki semangat yang sama dalam menciptakan pelayanan publik berbasis HAM. Sehingga, pelayanan yang diberikan kepada masyarakat bisa semakin baik.“
Kami mendorong pemda untuk ikut serta menciptakan pelayanan berbasis HAM dengan menyediakan fasilitas maupun perda yang mendukung pelayanan publik berbasis HAM,” tutupnya. (Misti)
