Mojokerto, Radartimur.Net

Sidang Pengajuan Eksekusi LSM BARRACUDA Indonesia terhadap Peemerintah Desa (Pemdes) Wringinrejo Kecamatan Sooko Kabupaten Mojokerto terkait putusan Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur Nomor: 139/I/KIProv.Jatim-PS-A/2020 di PTUN Surabaya Dikabulkan oleh Hakim.
Hal ini dikemukakan oleh Hadi Purwanto ST SH, Ketua LSM BARRACUDA Indonesia usai laksanakan sidang Pengajuan Eksekusi terhadap putusan incraht KIP Jatim pada Pemdes Wringinrejo, di PTUN Surabaya. Selasa (7/12/2021).

Menurut penuturan Hadi Purwanto, bahwa perjuangan kami untuk Meminta salinan Peraturan Desa ( Perdes) dan salinan tentang Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) Pemdes Wringinrejo pada T.A 2015, 2016, 2017 dikabulkan oleh hakim. sedangkan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) terkait Pekerjaan Fisik Bangunan oleh Pemdes Wringinrejo tahun 2015, 2016 dan 2017, dan Salinan SPJ terkait Kegiatan Bidang penyelengara Pemdes, Kegiatan Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa tadi di perlihatkan di persidangan,” hakim PTUN mengabulkan permohonan kami LSM Barracuda Indonesia, atau perkara ini kami menangkan,” tegas Hadi Purwanto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *