Ngawi, RadarTimur.Net – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) terus berjalan pada tahun 2026 dengan fokus pada percepatan sertifikasi tanah di berbagai daerah.
Salah satunya dilaksanakan di Desa Walikukun, Kecamatan Widodaren, Kabupaten Ngawi.
Sekitar 300 bidang tanah milik warga saat ini tengah diproses dalam program tersebut. Melalui tahapan yang telah ditetapkan, masyarakat nantinya akan memperoleh sertifikat sebagai bukti legalitas kepemilikan tanah yang sah dan memiliki kekuatan hukum.
Kepala Desa Walikukun, Mustahmid Saiful Ichwan, mengaku bangga karena desanya dipercaya untuk melaksanakan program PTSL. Ia juga menyampaikan bahwa antusiasme warga sangat tinggi dalam mengikuti program ini.
“Antusias warga sangat responsif dengan adanya PTSL di sini,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa pelaksanaan program sejauh ini berjalan lancar tanpa kendala berarti. Tingginya kesadaran masyarakat menjadi faktor utama keberhasilan program tersebut.
