Mojokerto, Radartimur.Net

Diduga menyerobot tanah milik Putus Santoso warga Dusun Awar-awar Desa Tambakrejo, Pasangan Suami Istri (Saroni –Kulipah) warga dusun awar-awar Desa Tambakrejo Kecamatan Krembung di Somasi LBH Djawa Dwipa.

Ketua LBH DJAWA DWIPA Hadi Purwanto pada Wartawan mengatakan,  mensomasi  pasangan  suami istri Saroni – Kulipah tersebut,  karena  telah menyerobot dan  menjual sebidang tanah milik sdr. Putus  klien kami  kepada orang lain tanpa ijin pemilik yang sah.

” Kami Somasi ke sepasang suami istri  itu karena telah menjual tanah tanpa melalui dan ijin dari  klien kami yang merupakan pemilik sah ,  ” kata Hadi. Senin (6/12/2021)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *