Mojokerto, Radartimur.Net
Diduga menyerobot tanah milik Putus Santoso warga Dusun Awar-awar Desa Tambakrejo, Pasangan Suami Istri (Saroni –Kulipah) warga dusun awar-awar Desa Tambakrejo Kecamatan Krembung di Somasi LBH Djawa Dwipa.
Ketua LBH DJAWA DWIPA Hadi Purwanto pada Wartawan mengatakan, mensomasi pasangan suami istri Saroni – Kulipah tersebut, karena telah menyerobot dan menjual sebidang tanah milik sdr. Putus klien kami kepada orang lain tanpa ijin pemilik yang sah.
” Kami Somasi ke sepasang suami istri itu karena telah menjual tanah tanpa melalui dan ijin dari klien kami yang merupakan pemilik sah , ” kata Hadi. Senin (6/12/2021)
1 2
