Sidoarjo.Radartimur.Net
Sebanyak 53 dari 63 UPT jajaran Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkuham Jawa Timur telah melaksanakan Pelayanan Publik Berbasis HAM. Selain itu, Kanwil Kemenkumham Jatim juga ditetapkan sebagai pembina pelayanan publik berbasis HAM terbaik tahun ini.
Penetapannya ini tertuang dalam Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-01.HA.03.07 Tahun 2021 Tentang Penetapan pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia Tahun 2021. Keputusan itu ditandatangani Menkumham Yasonna H Laoly pada 3 Desember 2021 lalu. Dalam lampiran lembar negara tersebut, terdapat 508 UPT yang ditetapkan sebagai satuan kerja (satker) yang menerapkan pelayanan publik berbasis HAM se-Indonesia.
“Alhamdulillah kita bisa menyumbang lebih dari 10 persen dari total satker secara nasional,” ujar Kismono, Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim Krismono.
Ke-53 UPT itu berasal dari berbagai jenis layanan. Seperti Lapas (23), Rutan (13), Kantor Imigrasi (9), Balai Pemasyarakatan (7) hingga BHP (1). Sebelumnya, Tim dari Ditjen HAM melakukan penilaian secara berjenjang dengan melakukan verifikasi lapangan.
