Ringkus Pengedar Sabu, Satresnarkoba Polres Kediri Sita 3,44 GramMS (22) terduga pengedar narkoba bersama barang bukti yang diamankan Satresnarkoba Polres Kediri. (Humas)

Kediri, RadarTimur.Net  – Satresnarkoba Polres Kediri kembali meringkus pengedar narkoba, kali ini MD (22) Pemuda asal Kecamatan Kandangan Kabupaten Kediri diamankan diduga terlibat peredaran Narkotika jenis sabu-sabu.

Baca Juga :Pimpinan DPRD Dilantik, Samsul Hidayat Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan: Pentingnya Pengawasan dan Evaluasi Jalankan Amanah Masyarakat

Kapolres Kediri AKBP Bimo Ariyanto S.H., S.I.K, melalui Kasi Humas Polres Kediri AKP Sriati menuturkan penangkapan terduga pelaku itu.

Terduga pelaku ditangkap petugas di sekitaran Desa Kasreman Kecamatan Kandangan Kabupaten Kediri.

“Penangkapan terduga pelaku ini berawal dari informasi masyarakat dan kemudian dilakukan penyelidikan petugas,”tutur AKP Sriati, Minggu (6/10/2024).

Baca Juga :Buka TMMD ke-122 Desa Pagung, Pj Bupati Kediri: Sinergi TNI bersama Rakyat, Wujudkan Desa Yang Kuat

Kasi Humas Polres Kediri, AKP Sriati menambahkan Selain menangkap terduga pelaku, petugas menyita barang bukti berupa 18 plastik klip berisi Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 5,42 gram atau dengan berat bersih 3,44 gram.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *