Kediri,RadarTimur.Net

Istri Oknum PNS melalui LSM Aliansi Masyarakat Panjalu (AMP) melaporkan hasil Badan Penasehat Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (BP4) Kabupaten Kediri.

Dimana, BP4 mengeluarkan surat nomor: 14/BP4/Kan.Kediri/X/2022 tertanggal 14 Oktober 2022 hasil Penasehatan Perkawinan untuk pertimbangan pengajuan perceraian ke pengadilan agama untuk memutuskan perkara, yang diajukan YH  oknum PNS yang tertugas di UP BLK Kediri.

Diteruskan kembali BP4 Kabupaten Kediri kembali mengeluarkan surat peninjauan ulang hasil penasehatan perkawinan antara YH dengan Sri Harkasik dengan nomor 15/BP4/Kab Kediri/X/2022, tertanggal 17 Oktober 2022. Sebagai pengajuan peninjauan ulang bahwa terhadap Surat BP4 nomor 14/BP4/Kab Kediri/X/2022 tentang adanya ketidakbenaran informasi yang diberikan pihak YH.

Sri Harkasik melalui Alief Bahari Djuandi sekretaris LSM AMP membenarkan laporan hasil penasehat perkawinan BP4 Departemen Agama Kabupaten Kediri ke Depag Provinsi Jatim sesuai surat LSM AMD dengan nomor:001/LSM.AMD.KDR/X/2022 tertanggal 24 Oktober 2022.

“kita sudah kirimkan surat ke Depag Jatim, dengan tebusan Gubernur Jatim, Kepala Depag Pusat, Depag Kabupaten Kediri, Pimpinan Inspektorat Jawa Timur, Kepala Disnaker Prov. Jatim, Ketua BP4 Kabupaten Kediri, dan Kepala UPT BLK Kediri,” terangnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *