Kediri, Radar Timur.Net

Guna mengajukan proses perceraian, Pegawai Negeri Sipil (PNS) terlebih dulu mengajukan ijin ke Badan Penasehat Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (BP4) untuk bisa buat rekomendasi sebagai pertimbangan di Pengadilan Agama untuk memutuskan perkara.

YH oknum PNS di UPT Balai Latihan Kerja (BLK) KediriĀ  dilaporkan istrinya Sri Harkasik ke Inspektorat Provinsi Jatim, karena coba mengajukan ijin ke BP4 untuk dibuat rekomendasi dan pertimbangan di perceraian di Pengadilan Agama untuk memutus perkara.

Surat laporan Sri Harkasik melalui LSM AMP dengan nomor : 011/LSM.AMP.KDR/X/2022 tertanggal 24 Oktober 2022 dengan tembusan pimpinan inpektorat Provinsi Jawa Timur.

Sri Harkasik yang didampingi LSM AMP membenarkan bahwa melaporkan YH Oknum PNS karena telah berusaha untuk menceraikan dengan mengajukan ijin ke BP 4 Kediri, serta belum pernah menerima undangan dari BP 4 tertanggal 2 Agustus terkait surat berita acara tertanggal 9 Agustus 2022.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *