“Sekarang FK Tersangka sedang proses pengembangan oleh pihak penyidik. Perkaranya sekarang ditangani oleh pihak Polres,” jelas Kapolsek.
Atas perbuatannya, pelaku kini dijerat dengan Undang-Undang nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Tak tanggung-tanggung, hukuman penjara paling singkat 15 tahun, atau denda paling banyak 1,5 milyar.
Reporter : Atman/Sri Wahyu
1 2
