Sidoarjo, RadarTimur.Net

Kepala Desa Suko Legok, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo Rokhayani ditetapkan sebagai Tersangka atas dugaan Pungli PTSL 2021, senin (31/1/2022) saat memenuhi panggilan ke dua, yang dalam pemanggilan pertama Kepala Desa tidak hadir.

Aditya Rakatama, Kasi Intel Kejari Sidoarjo mengatakan bahwa minggu lalu yang bersangkutan tidak memenuhi pangglan kejaksaan, dan hari ini kepala Desa Suko Legok Rokhayani memenuhi panggilan yang ke dua.

“Kali ini adalah panggilan kedua, panggilan pertama tersangka tak hadir,” ungkapnya.

Lanjut Rakatama, Sejak pagi tersangka sudah hadir di Kejaksaan Negeri Sidoarjo untuk memenuhi panggilan. Dengan didampingi oleh pengacara Sholeh. Petugas pun langsung melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap tersangka Rokhayani.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *