Lumajang, Radartimur.Net
Peredaran obat terlarang terus marak dan meresahkan masyarakat. Senin (13/12/21) lalu, Polsek Candipuro membekuk FK (23) warga dusun Kebonsari, Desa Jarit Kabupaten Lumajang dan mengamankan puluhan Pil logo Y.
“ diamankan 1 plastik klip berisi 39 butir pil logo Y, 1 plastik klip berisi 68 butir pil logo Y, uang tunai sebesar 20 ribu rupiah, dan 1 unit Handphone,” ungkap AKP Sajito, Kapolsek Candipuro.
Penangkapan tersangka berawal dari laporan masyarakat akan adanya peredaran obat terlarang diwilayah kerjanya dan dilakukan penyelidikan.
1 2
