Lumajang, Radartimur.Net

Peredaran obat terlarang terus marak dan meresahkan masyarakat. Senin (13/12/21) lalu, Polsek Candipuro membekuk  FK (23) warga dusun Kebonsari, Desa Jarit Kabupaten Lumajang dan mengamankan puluhan  Pil logo Y.

“ diamankan 1 plastik klip berisi 39 butir pil logo Y, 1 plastik klip berisi 68 butir pil logo Y, uang tunai sebesar 20 ribu rupiah, dan 1 unit Handphone,” ungkap AKP Sajito, Kapolsek Candipuro.

Penangkapan tersangka berawal dari laporan masyarakat akan adanya peredaran obat terlarang diwilayah kerjanya dan dilakukan penyelidikan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *