Aktivis Asal Dlanggu ini, akan mengembangkan data yang di dapatkan dalam persidangan PTUN Surabaya tadi, kalau Anggaran dalam APBDes Tahun 2015, 2016 dan 2017 yang dikuatkan dengan Perdes, bila realisasinya tak sesuai, Ia akan melaporkannya ke BPK RI untuk di audit.
” bila anggaran pelaksanaan kegiatan di Pemdes Wringinrejo ada dugaan Mark up, kami akan mengajukan permohonan ke BPK RI , agar dilakukan audit ,” terang Hadi Dengan didampingi kuasa hukumnya Akhmad Zamroni Ummatullah, S.H, S.Pd.I., M.H.

Lanjut dikatakan, Hadi Purwanto, kedepannya tak hanya laporan ke BPK untuk audit sejumlah proyek fisik atau kegiatan didesa Wringinrejo, pihaknya juga akan lakukan untuk kroscek atau investigasi di lapangan, Jenis kegiatan didesa dan jumlah anggaran yang tertera di APBDES Wringinrejo, bila ada pengadaan barang atau jasa yang tak wajar atau ada kegiatan fiktif, LSM Barracuda bersama tim kuasa hukumnya membawa perkara ini ke Alat Penegak hukum,

” Kegiatan didesa yang tertera dalam APBDes kalau ditemukan unsur pidana, entah Mark-up anggaran atau kegiatan fiktif, saya akan laporkan ke penegak hukum, Kepolisian, Kejaksaan maupun KPK,” cetusnya.
Sementara itu, terkait dikabulkannya pengajuan LSM BARRACUDA Pemerintah Desa Wringinanom belum bisa ditemui. (Jeckyridwan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *