Sampang, Radartimur.Net
Rabu (10/11/2021), lalu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang menggelar sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Sampang Nomor 27 Tahun 2021 di Aula PKPRI Jalan Rajawali,.
Turut hadir pada kesempatan tersebut Bupati Sampang H. Slamet Junaidi, Wakil Bupati Sampang H. Abdullah Hidayat, Kapolres Sampang AKBP Abdul Hafidz, S.I.K, Perwakilan Kodim 0828/Sampang, Kajari Sampang Imang Job Marsudi, SH., MH, Ketua DPRD Sampang Forkopimda Sampang, Sekretaris Daerah Kabupaten Sampang H. Yuliadi Setiawan.
Hadir pula Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sampang, Forkopimcam,Ketua Asosiasi Kepala Desa di tingkat Kabupaten dan Kecamatan, Asosiasi BPD Sampang, Tokoh Agama, Masyarakat, Pemuda.
Chalilurrahman, Kepala DPMD Sampang menyampaikan bahwa kegiatan tersebut dilakukan untuk mensosialisasikan Perbup Nomor 27 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa kepada berbagai unsur masyarakat.
“Kami mengundang sebanyak 225 peserta dari berbagai unsur, kami gelar dengan tujuan agar regulasi Perbup Nomor 27 Tahun 2021 yang mengatur Pilkades Serentak di Tahun 2025 tersosialisasikan lebih masif ke masyarakat,” ucapnya.
Adapun narasumber yang diundang pada kesempatan tersebut menurutnya dari beberapa kalangan akademisi diantaranya Helmy Boemiya dari Universitas Trunojoyo Madura, Abdurrahman dari Universitas Madura, Mulyadi dari IAIN Madura, Taufik Hidayat dari Politeknik Negeri Madura dan A. Irham Nurdayanto selaku Kabid Bina Pemerintahan Desa DPMD Sampang.
