Pasurauan, Radartimur.Net
Wakil Bupati Pasuruan Mujib Imron menghadiri acara sosialisasi Peraturan Perundang-undangan di Bidang cukai Tahun 2021 yang digelar oleh Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) dan Badan Kesatuan Bangsa dan perangkat Daerah (OPD), Senin (15/11/2021) di Kecamatan Prigen Kabupaten Pasuruan.

Wabup Pasuruan Mujib Imron mengharapkan bahwa Dana Bagi Hasil Cukai Hasil tembakau (DBHCHT) dapat digunakan semaksimal mungkin dengan bijaksana dan tepat guna. Baik yang akan dialokasikan pada bidang kesejahteraan masyarakat, penegakan hukum maupun kesehatan.
DBHCHT Sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 206/PMK.07/2020 dianggarkan untuk dimanfaatkan dalam mengoptimalkan pembangunan dibeberapa sektor, diantaranya Kesejahteraan masyarakat 50 persen, bidang penegakan hukum dan bidang kesehatan sebesar 25 persen.
