Kediri , RadarTimur.Net

Tragedi kelam yang terjadi di Desa Pandantoyo, Kecamatan Ngancar, Kabupaten Kediri pada 5 Desember 2024, masih membekas kuat dalam ingatan masyarakat.

Peristiwa pembunuhan satu keluarga secara sadis itu menewaskan tiga orang: Kristina, suaminya Agus Komarudin, dan anak sulung mereka, Christyan Agusta Wiratmaja Putra.

Satu-satunya korban yang selamat adalah anak kedua mereka, Samuel Putra Yordaniel (11), yang mengalami luka parah namun berhasil diselamatkan.

Pelaku pembunuhan tak lain adalah adik kandung Kristina sendiri, Yusak (35). Ia melakukan aksi keji tersebut menggunakan palu. Setelah melalui proses hukum, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Yusak.

Sejak kejadian tersebut, perhatian khusus terus diberikan kepada Samuel yang kini menjadi yatim piatu. Bupati Kediri, Hanindhito Himawan Pramana, SH, menugaskan Advokat Ander Sumiwi Budi Prihatin, SH, M.H. untuk memberikan pendampingan hukum dan pengurusan hak-haknya, bekerja sama dengan Dinas Sosial Kabupaten Kediri, DP2KBP3A, dan KPAID.

Karena masih di bawah umur, Samuel kemudian diajukan untuk mendapatkan wali pengampu melalui Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri. Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri mengabulkan permohonan tersebut melalui Penetapan Nomor: 171/Pdt.P/2025/PN.Gpr tertanggal 3 Juli 2025, dengan menunjuk Ernawati—adik kandung Agus Komarudin (alm)—sebagai wali pengampu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *