Dengan adanya wali pengampu resmi, seluruh hak Samuel sebagai anak dari seorang PPPK Kabupaten Kediri (alm. Agus Komarudin) dan PNS Kabupaten Tulungagung (alm. Kristina), akhirnya dapat diproses oleh PT TASPEN Cabang Kediri.

Pada Selasa, 5 Agustus 2025, pukul 14.00 WIB, bertempat di rumah Ernawati di Desa Sugihwaras, Kecamatan Ngancar, Kepala Cabang PT TASPEN Kediri, Yuda, bersama staf Sandi dan perwakilan Bank Taspen Mandiri, Linda, secara resmi menyerahkan hak-hak Samuel Putra Yordaniel.

Hak-hak tersebut mencakup santunan duka, beasiswa pendidikan, serta pensiunan yatim piatu yang akan diterima setiap bulan hingga Samuel berusia 25 tahun.

Dengan diterimanya hak-hak tersebut, diharapkan Samuel Putra Yordaniel dapat melanjutkan kehidupannya dengan lebih baik, memperoleh pendidikan yang layak, dan membangun masa depan meski harus kehilangan orang tua dan kakaknya dalam tragedi memilukan.

Reporter : Har

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *