Dalam pernyataan resminya, LPK-RI DPC Kediri menyampaikan beberapa tuntutan:

Mendesak seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang masih berjalan hingga adanya putusan berkekuatan hukum tetap.
Meminta klarifikasi resmi dari Pengadilan Negeri Tulungagung terkait dasar pelaksanaan eksekusi.
Mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak terprovokasi.
Menegaskan komitmen untuk terus mengawal perkara demi keadilan dan perlindungan hukum masyarakat.

“Kami percaya bahwa supremasi hukum hanya dapat terwujud apabila seluruh proses dijalankan secara transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Endras.

LPK-RI juga menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari tanggung jawab moral dan sosial dalam menjaga tegaknya keadilan di tengah masyarakat.

Reporter: Oky Trikorriyana

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *