Tulungagung, RadarTimur.Net— Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) DPC Kediri menyampaikan keprihatinan atas pelaksanaan eksekusi oleh Pengadilan Negeri Tulungagung terhadap objek sengketa yang diduga masih dalam proses kasasi.
Berdasarkan kajian awal yang dilakukan, LPK-RI menilai objek tersebut belum memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) karena masih berada dalam tahap proses hukum lanjutan di tingkat kasasi.
Dalam hukum acara perdata, pelaksanaan eksekusi terhadap perkara yang belum berkekuatan hukum tetap dinilai tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, kecuali dalam kondisi tertentu yang secara khusus diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Koordinator LPK-RI DPC Kediri, Endras David Sandri, menyampaikan bahwa pihaknya telah menyusun sikap resmi terkait persoalan tersebut.
Empat Poin Sikap LPK-RI
