Gresik, RadarTimur.Net – Dalam upaya memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu menghadirkan layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) bagi warga di Kepulauan Bawean.

Kegiatan ini berlangsung pada 30 dan 31 Januari 2025 di Pendopo Alun-alun Kecamatan Sangkapura, Kabupaten Gresik.

Kapolres Gresik, AKBP Rovan Richard Mahenu menyampaikan bahwa layanan ini bertujuan untuk mempermudah masyarakat Bawean dalam mengurus perpanjangan SIM tanpa harus menyeberang ke daratan Gresik, yang tentunya memerlukan waktu dan biaya yang tidak sedikit.

“Masyarakat di Kepulauan Bawean yang ingin memperpanjang SIM kini tidak perlu jauh-jauh ke Gresik. Kami hadir di sini untuk memberikan kemudahan bagi mereka,” ujar AKBP Rovan Richard Mahenu.

Dalam pelaksanaan layanan ini, Polres Gresik mengirimkan tim yang terdiri dari personel Regident SIM, petugas psikologi, serta petugas dari Dokes Polri. Selain melayani perpanjangan SIM, tim juga melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai tata cara perpanjangan SIM melalui layanan SIM Keliling (SIMLING) dan aplikasi digital Korlantas, SINAR.

Selain itu, warga juga diberikan pemahaman mengenai mekanisme dan alur penerbitan SIM baru.

Selama dua hari pelayanan di Bawean, total produksi SIM Keliling mencapai 55 SIM, dengan rincian SIM A sebanyak 22 lembar dan SIM C sebanyak 33 lembar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *