Penanganan Kumuh di Kawasan Ketami II, Kota Kediri akan Melaksanakan Konsolidasi Tanah pada tahun 2025Pelaksaan Konsolidasi Tanah di Kelurahan Ketami Kecamatan Pesantren Kota Kediri

Baca Juga :Febri Irawan Darwis dan Nur Laila Dilantik PAW Masa Jabatan 2024-2029, Ketua DPRD Pasuruan: Segera Menyesuaikan Diri dan Aktif Menjalankan Tugas

Fungsinya untuk menilai kondisi kependudukan dan kondisi sosial masyarakat di kawasan Ketami, serta Potensi Kawasan yang ada, yaitu budidaya ikan cupang (Kampung Harmoni Beta).

Peserta Konsolidasi Tanah di Kelurahan Ketami, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri

Kelurahan Ketami menjadi kelurahan yang terpilih sebagai lokasi project Konsolidasi Tanah karena termasuk dalam Kawasan Prioritas Penanganan Kumuh di Perwali 57 Tahun 2022 tentang Rencana Penceganan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh (RP2KPKPK).

Baca Juga :Bandara Dhoho Kediri Diresmikan, Pjs Bupati Kediri Dorong Produk UMKM Semakin Berdaya Saing dan Lolos Kurasi

Dengan Konsolidasi Tanah di Kawasan Ketami II ini adalah memberikan akses jalan dan drainase lingkungan untuk setiap rumah, yang merupakan indikator dalam penilaian kumuh.

Hasilnya, masyarakat memberikan respon positif dengan menyetujui program Konsolidasi Tanah ini dan lebih lanjut untuk merencanakan desain visioning yang akan diterapkan di Kelurahan Ketami.

Baca Juga :Peresmian Bandara Dhoho, Pj Bupati Kediri: Tumbuhkan Perekonomian di Kediri dan Selingkar Wilis 

Adapun kegiatan itu dilaksanakan pada Jumat, 25 Oktober 2024 bertempat di Kantor Kelurahan Ketami dengan menghadirkan Narasumber dari Kantor Pertanahan Kota Kediri. (Har)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *