Kediri, RadarTimur.Net- Guna penanganan Kumuh, Pemerintah Kota Kediri akan melaksanaakn konsolidasi tanah.
Konsolidasi Tanah adalah kebijakan pertanahan mengenai penataan kembali, penguasaan tanah serta usaha pengadaaan tanah untuk kepentingan pembangunan.

Dimana konsolidasi tanah bertujuan meningkatkan kualitas lingkungan hidup atau pemeliharaan sumber daya alam, dengan melibatkan partisipasi aktif masyarakat.Da
lam pelaksanaan konsolidasi tanah diawali dengan penyusunan Materi Teknis Perencanaan Konsolidasi Tanah di tahun 2024.
Baca Juga :Kunjungi Lereng Gunung Wilis, Pjs Bupati Kediri: Minta Petani Menjaga Kualiatas Produksi Kopi
Salah satu kegiatan yang dilaksanakan dalam penyusunan tersebut adalah Sosialisasi kepada warga yang terdampak pelaksaaan Konsolidasi Tanah.
Tujuannya adalah memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang pengertian Konsolidasi Tanah, manfaat, serta persyaratan yang harus dipenuhi.
Selain itu, dalam acara tersebut juga dilakukan pemetaan sosial dan potensi kawasan.

