Sama halnya sanksi berat yang mengharuskan pelanggar masuk penjara juga dihilangkan dan hanya diberi sanksi administratif. Bila mana didapati pelanggar yang membandel akan dikenai sanksi administratif dengan membayar denda paling sedikit Rp 100 ribu dan paling besar Rp 250 ribu.
“Semoga dengan ditetapkannya perda ini para masyarakat bisa mentaati peraturan dan menjalankannya. Sehingga nantinya tingkat kesehatan masyarakat juga turut meningkat seperti yang diharapkan,” imbuhnya.
Sementara itu, Pj Bupati Pasuruan, Andriyanto menegaskan bahwa penetapan perda KTR ini sangat baik bagi masyarakat Kabupaten Pasuruan.
Pasalnya, selain meningkatkan kesadaran masyarakat, Perda ini bisa meminimalisir penjualan rokok terhadap anak-anak.
Bahkan, ada tindakan tegas yang akan diberlakukan bagi masyarakat yang melanggarnya.
“Dengan ini nanti kami akan memerintahkan kepada Satpol PP untuk melakukan tindakan tegas bagi masyarakat yang melanggar. Meski hanya sanksi administratif, tapi ini bisa memberikan efek jera kepada pelanggar yang masih merokok di tempat yang ditentukan,” jelasnya. (mam)
