Pasuruan, RadarTimur.Net – Raperda (Rancangan Peraturan Daerah) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) akhirnya disahkan menjadi Perda.
Pengesahan ini dilakukan pada Rapat Paripurna Keempat Pengesahan Raperda Non APBD (Perda KTR) di Gedung DPRD Kabupaten Pasuruan, Senin (19/8/2024) siang.
Ketua Pansus II, Nik Sugiarti mengatakan, Raperda KTR sebelumnya telah dibahas oleh panitia khusus selama dua bulan lamanya. Dimana dalam pengesahan ini tidak melarang masyarakat Kabupaten Pasuruan untuk merokok. Melainkan membatasi masyarakat dalam hal membakar tembakau.
Prakteknya, Perda ini mengatur para perokok agar tidak merokok di 7 tempat yang sudah ditetapkan. Yakni di kawasan sekolah, angkutan umum, tempat ibadah, rumah sakit, tempat anak bermain, tempat kerja, dan tempat umum.
“Yang jelas, Perda ini bukan melarang, tapi mengatur perokok agar tidak merokok di tujuh tempat yang sudah ditetapkan. Diantaranya yakni di kawasan sekolah, angkutan umum, tempat ibadah, rumah sakit, tempat anak bermain, tempat kerja, dan tempat umum,” jelasnya.
Tak selesai sampai di situ, Nik juga menjelaskan bahwa jika dalam perda ini banyak yang dirubah dari ketentuan awal seperti halnya sanksi maupun perlakuan pada pedagang kecil.
Ia mencontohkan pada rak dagangan para penjual rokok harus ditutup dan hanya diberi tulisan menjual, menjadi dihilangkan.
