Tiga tahun kemudian, tepatnya tahun 2020 baru terbit Izin Usaha Pertambangan Operasional Produksi (IUP-OP).

“Kita ada semua bukti perizinan soal tambang, juga usaha perusahaan. Jadi kami adalah perusahaan legal yang tidak mungkin melanggar aturan,” tegasnya.

Selama proses perizinan, KCC sama sekali tidak melakukan pekerjaan apapun di lahannya di Dusun Larangan, Desa Prupuh, Kecamatan Panceng. Baru setelah IUP-OP terbit, KCC berani bekerja sesuai perizinan yang dimiliki.

“Dua rekomendasi itu merupakan kunci perizinan usaha tambang, apalagi dengan mengantongi IUP-OP, perusahan tambang sudah dinyatakan resmi dan sah untuk berkegiatan di lahan tambang termasuk menjual hasil tambang ,” tegas Deden.

Kalau kemudian muncul berita yang menyebutkan KCC mencaplok lahan tambang perusahaan lain, Deden menegaskan bahwa tanah yang dilewati truk KCC adalah lahan Perhutani dimana KCC telah mendapat persetujuan untuk memanfaatkan sebagai akses jalan untuk truk angkut hasil tambang.

“Sedangkan lahan tambang yang digambarkan kami caplok tidaklah benar, harus ada pembuktian lebih lanjut untuk membuktikan hal itu. Karena lahan tambang kami memang saling berdekatan.” kata Deden.

Reporter: Agung

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *