Hadi menerangkan bahwa dalam laporan Nomor Surat : 390/BRI/HKM/VII/2023 pada tanggal 12 Juli 2023 sebagai pihak terlapor utama adalah 1) Ftm (Dirut CV Musika), 2) Sis (Dirut PT. Jisoelmen Putra Bangsa) dan 3) Nail (Bendahara Perusahaan). Laporan tersebut terkait adanya aktivitas atau kegiatan pertambangan yang berlokasi di Dusun Borang Desa Sambilawang Kecamatan Dlanggu pada bulan Mei 2023 hingga laporan ini dibuat kegiatan ini masih berlangsung yang patut diduga pertambangan tersebut adalah milik CV Musika danPT. Jisoelmen Putra Bangsa yang beralamatkan di Dusun Tlasih Desa Tawar Kecamatan Gondang.
“Berdasarkan data dan informasi yang Kami kumpulkan, CV. Musika dan PT. Jisoelmen Putra Bangsa mempunyai alamat perusahaan yang sama yaitu di Dusun Tlasih Desa Tawar Kecamatan Gondang. Ftm (Dirut CV Musika) adalah adik kandung Sis (Dirut PT. Jisoelmen Putra Bangsa). Ftm adalah ibu kandung Walikota Mojokerto saat ini yaitu Hj. Ika Puspitasari, S.E. dan ibu kandung mantan Bupati Mojokerto, MKP. Sementara MKP adalah suami Bupati Mojokerto saat ini yaitu, Dr. Ikfina Fahmawati, M.Si. Jadi secara fakta dapat disimpulkan bahwa CV Musika dan PT. Jisoelmen Putra Bangsa adalah perusahaan milik keluarga Bupati dan Walikota Mojokerto saat ini,” Papar Hadi Purwa.
Masih menurut Hadi bahwa material batuan hasil kegiatan pertambangan di Dusun Borang tersebut diangkut oleh puluhan unit dump truck menuju pabrik CV. Musika dan PT. Jisoelmen Putra Bangsa yang beralamatkan di Tlasih Desa Tawar Kecamatan Gondang.
“Berdasarkan data dan informasi yang Kami dapatkan dari Kementerian ESDM menerangkan bahwa kegiatan pertambangan tersebut patut diduga Usaha/Kegiatan Pertambangan Galian C tersebut belum/tidak memiliki WIUP (Wilayah Izin Usaha Pertambangan), belum/tidak memiliki IUP EKSPLORASI, belum/tidak memiliki IUP OPERASI PRODUKSI, belum/tidak memiliki IZIN PENGANGKUTAN dan PENJUALAN dan belum/tidak memiliki IZIN LINGKUNGAN atau DOKUMEN AMDAL (Analisa Mengenai Dampak Lingkungan),“ terang Hadi Purwa.
Sementara dalam laporan dengan Nomor Surat : 395/BRI/HKM/VII/2023 pada tanggal 15 Juli 2023 sebagai pihak terlapor utama adalah 1) Ftm (Dirut CV Musika), 2) Sis (Dirut PT. Jisoelmen Putra Bangsa) dan 3) Nail (Bendahara Perusahaan), 4) Sayid (Kepercayaan Perusahaan), 5) Pri (Kades Manting Jatirejo), 6) Shol (Mantan Kades Sadar Tengah Mojoanyar), 7) Yit (Mantan Kades Jembul Jatirejo), 8) Her (Ketua BPD Desa Manting), 9) Yus (Kades Bleberan Jatirejo). Laporan tersebut terkait adanya aktivitas atau kegiatan pertambangan yang berlokasi di Desa Manting Kecamatan Jatirejo pada bulan Juli 2023 hingga laporan ini dibuat kegiatan tambang tersebut masih berlangsung yang patut diduga pertambangan tersebut adalah milik CV Musika dan PT. Jisoelmen Putra Bangsa yang beralamatkan di Dusun Tlasih Desa Tawar Kecamatan Gondang.
Hadi menjelaskan bahwa material batuan hasil kegiatan pertambangan di Desa Manting Kecamatan Jatirejo tersebut diangkut oleh puluhan unit dump truck menuju pabrik CV. Musika dan PT. Jisoelmen Putra Bangsa yang beralamatkan di Tlasih Desa Tawar Kecamatan ( jekyridwan)
