Mojokerto RadarTimur.Net
Dalam Terkait laporan Barracuda Indonesia kepada Kapolri, Jenderal Pol. Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si. dan Kapolda Jawa Timur, Irjen. Pol. Drs. Toni Harmanto, M.H. dengan Nomor Surat : 390/BRI/HKM/VII/2023 pada tanggal 12 Juli 2023 dan Nomor Surat : 393/BRI/HKM/VII/2023 pada tanggal 15 Juli 2023 terkait dugaan pidana Pertambangan
Minerba, Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 dan Pasal 161 Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang- Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dan/atau dalam Pasal 109 Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Ketua Umum Barracuda Indonesia, Hadi Purwanto, ST., SH. berharap Kapolri, Jenderal Pol. Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si. dan Kapolda Jawa Timur, Irjen. Pol.Drs. Toni Harmanto, M.H. dalam penanganan perkara tersebut dilaksanakan secara secara profesional, transparan dan akuntabel terhadap setiap perkara pidana guna terwujudnya
supremasi hukum yang mencerminkan kepastian hukum, rasa keadilan dan kemanfaatan. “Demi menjaga kepercayaan masyarakat akan kinerja dan kredibilitas institusi Polri, Kami berharap Kapolri, Jenderal Pol. Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si. dan Kapolda Jawa Timur,
Irjen. Pol. Drs. Toni Harmanto, M.H. bertindak tegas dalam penanganan perkara ini dan tidak ada rasa sungkan lagi menindak siapun yang bersalah. Karena patut Kami sampaikan bahwa CV. Musika dan PT. Jisoelman Putra Bangsa adalah perusahaan milik keluarga Bupati Mojokerto saat ini yaitu, Dr. Ikfina Fahmawati, M.Si. dan Walikota Mojokerto saat ini yaitu Hj. Ika Puspitasari, S.E.,” jelas Hadi Purwa saat menyampaikan keterangannya kepada para jurnalis pada Minggu (6/8) di Kantor Barracuda Indonesia.
