“Sejumlah Barang Bukti berhasil kami amankan di Mapolres Blitar Kota,” ujar AKP Galih.

Dalam penggrebekan tersebut berhasil diamankan 12 sepeda motor yang ditinggal kabur pemiliknya. Pun 2 kurungan dan 8 ekor ayam yang tak sempat dibawa oleh pemiliknya, dua buah terpal, empat buah lampu , dua buah jam dan dua karpet.

Ditambahkan AKP Galih, penggerebekan arena judi sabung ayam ini berawal dari laporan masyarakat pada hari selasa pukul 11.00 Wib yang mengatakan bahwa di wilayah dandong Srengat ada judi sabung ayam.

“Dan dari informasi tersebut kami melakukan penyelidikan dan sekitar pukul 14.30.Wib kami melakukan penggerebekan dilokasi,”pungkasnya.

Reporter : Samsun hd

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *