Kediri, RadarTimur.Net
Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana memutuskan kebijakan kelonggaran penggunaan masker pada masyarakat. Hal ini disampaikannya melalui video yang diunggah lewat akun instagram pribadinya @dhitopramono, selasa (17/5/2022) lalu.
Keputusan kelonggaran masyarakat ini menindalanjuti arahan Presiden Joko Widodo yang beberapa lalu merilis pengumuman mengenai aturan penggunaan masker. “kepada masyarakat Kabupaten Kediri, jika ada yang menjalankan aktivitas diluar ruangan, maka diperbolehkan untuk melepas masker,” ujar Mas Dhito panggilan Akrab Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana.
Meski boleh melepas masker diluar ruangan, Mas Dhito mengimbau masyarakat untuk menghidari kerumunan. Sedangkan bagi aktvitas masyarakat dalam ruangan, katanya masih diharus untuk menggunakan masker. Kewajiban penggunaan masker juga masih berlaku bagi masyarakat yang dalam perjalanan menggunakan trasportasi publik.
Meski demikian, untuk masyarakat yang rentan tertular Covid-19 seperti lansia maupun anak yang belum mendapatkan vaksinasi agar terus menjaga protokol kesehatan dengan ketat.
