“Kami akan mengawal perkara ini hingga tuntas. Semoga Kapolda Jawa Timur dan jajarannya segera bisa mengungkap perkara ini dan dalam waktu sesingkatnya dapat
menangkap para tersangka yang nyata-nyata telah mendzalimi hak-hak para petani,” tegas Kayat.
Sementara itu Hadi Purwanto, ST.,SH. selaku Ketua DPW Ormas PAGAR JATI Provinsi Jawa Timur saat diklarifikasi di kantornya menjelaskan bahwa unsur subjektif dan unsur objektif dalam perkara ini sudah sangat jelas didukung dengan beberapa barang bukti yang cukup kuat.
“Unsur pidana dalam perkara ini sebagaimana dimaksud dalam Pasal Pasal 152 dan Pasal 162 UU No. 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman sudah cukup jelas. Barang bukti sudah cukup kuat. Sudah sangat layak Polda Jawa Timur untuk segera mengungkap perkara ini dan segera menetapkan tersangkanya,” harap Hadi dikantornya.
Masih menurut Hadi perkara ini bermula dari peran Kadus Kaliputih DTK yang niat membeli Tiga lahan petani yaitu lahan milik Pak Reso, Bu Fatimah dan Ibu Supeni. Kadus DTK pada 13 Januari 2022 membayar Rp 50 juta sebagai tanda jadi pembelian lahan kepada masingmasing petani. Kemudian sesuai dengan janji DTK yang tertuang dalam kwitansi menyatakan bahwa pembayaran kedua sebesar Rp 200 juta kepada masing-masing petani akan
dilaksanakan pada 13 Februari 2022. Selanjutnya pembayaran ketiga sebesar Rp 200 juta kepada masing-masing petani akan dilaksanakan pada 13 April 2022. Sisa pelunasan akan dibayarkan pada akhir bulan Juni 2022.
“Janji Kadus DTK sebagaimana dimaksud dalam kuitansi sampai hari ini tidak pernah ditepati.
Tidak layak lagi, Kadus DTK bertindak sendiri telah bekerjasama dengan Pengusaha MR dan PT BBA untuk melakukan pengkavelingan 3 lahan petani tersebut kemudian menjual
kaveling-kaveling ini kepada masyarakat umum dengan berbagai macam harga tanpa mempunyai itikad baik untuk menyelesaik pembayaran 3 lahan petani ini,” papar Hadi.
Belum cukup sampai disitu, Kadus DTK, PT BBA dan MR juga menjanjikan kompensasi
kepada lingkungan masyarakat Dusun Kaliputih sebesar Rp 150 juta. Tetapi hingga saat ini kompensasi lingkungan tersebut tidak pernah terbayarkan.Beberapa kali mediasi untuk musyawarah terkait permasalahan ini juga tidak menyada(jekyridwan)
