Mojokerto, Radartimur.Net
Demi memperjuangkan rasa keadilan bagi petani Kaliputih Desa Kebunagung, Kec.Puri, Kabupaten Mojokerto Ormas PAGAR JATI resmi melaporkan PT BBA, Notaris JIT dan Pengusaha MR serta Kadus DTK ke Satgas Mafia Tanah Ditreskrimum Polda Jawa Timur. Senin (25/4).
Dalam Laporan di Polda Jawa Timur tersebut dilakukan oleh Sekjen Ormas PAGAR JATI Kayat Begawan.
“Hari ini Kami resmi melaporkan MR PT BBA, Notaris JIT dan Pengusaha MR serta Kadus DTK terkait dugaan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 152 dan Pasal 162 UU No.1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman,” kata Kayat dalam Press rilis pada sejumlah Media
Kayat menerangkan ada tiga lahan milik petani Dusun Kaliputih Desa Kebonagung Kec. Puri Kabupaten Mojokerto yang dijadikan objek perdagangan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab.
“Ada tiga lahan petani Kaliputih yang dijadikan objek perdagangan para mafia tanah dalam perkara ini. Lahan itu milik Pak Reso dengan luas tanah 2.450 m2, Ibu Fatimah dengan luas tanah 2.490 m2 dan Ibu Supeni dengan luas tanah 2.470 m2. Para petani dijanjikan oleh para mafia tanah ini dibayar lunas. Nyatanya hanya dibayar uang muka Rp 50.000.000,- pada 13 Januari 2022. Sampai hari ini tidak ada itikad pembayaran dari PT BBA, Padahal PT BBA dan MR serta Kadus DTK nyata-nyata telah melakukan jual beli kaveling kepada masyarakat
umum melalui Notaris JIK Mojosari,” terang Kayat Begawan.
Masih menurut Kayat apa yang dilakukan oleh para mafia tanah ini sudah tidak bisa dibiarkan
lagi. Kayat berjanji bahwa dirinya bersama ormas Pagar Jati akan mengawal terus perkara ini hingga tuntas sehingga rasa keadilan dan hak-hak petani yang dirugikan bisa diwujudkan lagi.
