Lanjut, Ridwan dari tangan terduga petugas berhasil menyita barang bukti sebanyak 450 Butir Pil Dobel L yang disimpan dalam plastik dan satu ponsel sebagai sarana untuk transaksi.

“selanjutnya, terduga pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres Kediri untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.

Akibat perbuatannya pelaku akan dijerat pasal 197 Sub Pasal  196 RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan.

“untuk saat ini petugasmasih melakukan pengembangan kepada terduga DW kepadal pelaku lainnya yang diduga satu jaringan,” terangnya. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *