“jadi N pemilik rumah dalam hal ini hanya ditempati untuk pengepakan rokok tanpa pita cukai ini, dan N juga tujuh karyawan lainnya posisinya sebagai saksi,” Lanjut Kusumo Wahyu Bintoro.

Ditambahkan, Kombes Pol Kusomo Wahyu Bintoro dari rokok yang diamankan dikaisr senilai Rp 500 Juta, dan akibat dari tidak memakai cukai resmi kerugian negara ditaksir sebesar Rp 250 Juta.

“untuk proses penyelidikan lebih lanjut terkait kasus ini, Pihaknya melimpahkan kepada pihak bea cukai,” tambahnya.

Sementara, untuk  ancaman hukuman terhadap pelaku pemilik usaha ini yang masih dalam pengejaran, dikenakan persangkaan Pasal 50 ancaman paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun penjara. Lalu untuk Pasal 55 ancaman paling singkat 1 tahun dan paling lama 8 tahun, dan untuk pasal 58 ancaman paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun.” Bilangmya. (misti)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *