Lanjut Ridwan, Penangkapan pelaku,berawal dari informasi dari masyarakat yang adanya peredaran narkoba.

“Setelah menerima informasi dari masyarakat kami melakukan penyelidikan, “ungkap AKP Ridwan.

Petugas kemudian mencurigai salah seorang yang gerak geriknya mencurigakan yakni BPW. Pria yang setiap harinya bekerja sebagai buruh tani ini akhirnya ditangkap dirumahnya.

Pada saat petugas melakukan penggeledahan di rumah pelaku ditemukan barang bukti 14 klip sabu-sabu dengan berat keseluruhan 7,52, gram, 1 timbangan digital, 1 alat bong, 6000 butir pil jenis dobel L dan 1 ponsel.

“Pelaku saat ini masih dimintai keterangan. Untuk pelaku kami jerat pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 197 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan Jo pasal 60 ayat (10) UU RI No. 11 tahun 2020 tentang Cipta kerja atau pasal 196 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan,”jelas AKP Ridwan. (Har/Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *