Mojokerto, Radar Timur. Net

Beralihnya sertifikat atas nama Antinah (81) warga Dusun Urung-urung, Desa Kebonagung Kecamatan Puri, menjadi korban mafia tanah dengan dugaan pemalsuan seertifikat. Dimana, SHM atas nama Antinah kini menjadi  Atas nama Sri Widodo, Hal ini disampaikan Hadi Purwanto, SH, ST Ketua LBH Djawa Dwipa saat Jumpa Pers sabtu, (18/9/21) lalu di Kantor LBH Djawa Dwipa Jalan Banjarsari No 59 Kedung Lengkong, Dlanggu, Mojokerto.

Hadi menjelaskan bahwa selaku Pendamping dan kuasa hukum Antinah, hari ini pihaknya resmi melaporkan H. Widodo beserta para pihak lainnya ke Kapolri.

“secara tertulis, kita laporkan pihak-pihak terkait yang turut terlibat dugaan Pemalsuan Sertifikat Hak Milik ke Kapolri,” jelasnya.

Dengan laporan ini, Kami berharap Bapak Kapolri dan jajarannya segera menangkap para pelaku yang sudah tega memalsukan dan menggelapkan SHM Nomor 501 milik Mbok Antinah.

“Alat bukti dan barang bukti sudah lengkap,” tegas Hadi menjelaskan kepada awak media.

Lebih lanjut, alat bukti itu antara lain berupa salinan SHM Nomor 501 dengan Luas Tanah 3380 m2 yang aslinya atau nama pemegang hak adalah Padi Pak Antinah tiba-tiba berganti menjadi Sri Widodo.

“SHM Nomor 501 milik Mbok Antinah sampai saat ini sudah berganti nama menjadi Sri Widodo. Padahal Mbok Antinah tidak pernah menjual lahan tersebut kepada Sri Widodo. Banyak dokumen yang patut diduga hasil rekayasa sehingga SHM Nomor 501 milik Mbok Antinah bisa berganti status kepemilikan,” lanjut Hadi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *