ada 4 hal utama dalam pengaduan Mbok Antinah tersebut. Diantaranya dugaan pemalsuan Surat Keterangan ahli Waris yang diterbitkan oleh Pemerintah Desa Kebonagung pada tahun 2001, dugaan pemalsuan Surat Kuasa Jual, dugaan pemalsuan Akta Jual Beli yang diterbitkan dan disahkan oleh Notaris Edwina Kusumaatmadja dan dugaan pemalsuan status kepemilikan dalam SHM 501.
“Alat bukti kami sudah lengkap, Kontruksi perkara sudah jelas. Kami berharap demi keadilan dan demi tegaknya supremasi hukum untuk Mbok Antinah, bapak Kapolri segera menangkap para pelaku yang tega telah memalsukan dan menggelapkan SHM milik seorang buruh tani lemah tersebut,’ tandas Hadi.
Sementara itu ditegaskan pula oleh Penasehat Hukum Mbok Antinah dari LBH Djawa Dwipa yaitu Zamroni, S.Pdi, S.H., M.H. bahwa pemalsuan keterangan dan pemalsuan akta otentik yang telah mereka lakukan adalah sebuah peristiwa pidana.
“Mereka kita laporkan dengan jerat Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 264 KUHP dan atau Pasal 266 KUHP serta Pasal 372 HUHP,” jelas Zamroni.
Dalam Pers jumpa pera LBB Djawa Dwipa yang juga mendatangkan Mbok Antinah yang didampingi oleh anaknya yang bernama Suyanto.
Suyanto dalam kesempatan itu, dirinya mewakili keluarganya berharap agar sertifikat atas nama bu Antina yang telah dirubah dikembalikan kembali seperti sedia kala dan berharap para pelaku pemalsuan dan penggelapan SHM N0. 501 tersebut ditangkap dan dihukum seadil-seadil-adilnya.
“Saya ingin memperoleh keadilan, semoga bapak Kapolri menindaklanjuti laporan kami ini, dan para pelaku pemalsuaan dan penggelapan SHM milik ibu saya diproses sesuai hukum atas perbuatanya” tegas Suyanto. (jekyridwan)
