Tulungagung, RadarTimur.Net – Persoalan kerusakan jalan lingkar Waduk Wonorejo yang telah berlangsung lebih dari dua dekade kembali menjadi sorotan publik. Warga Desa Wonorejo bahkan telah dua kali melakukan aksi damai, masing-masing pada September 2024 dan September 2025, untuk menuntut perbaikan akses utama yang dinilai vital bagi aktivitas ekonomi dan pariwisata daerah.

Kerusakan jalan tersebut tidak hanya menghambat mobilitas warga, tetapi juga menurunkan potensi wisata di kawasan Waduk Wonorejo. Persoalan semakin kompleks karena adanya tumpang tindih kewenangan antara Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Brantas/Perum Jasa Tirta I, Perhutani, dan Pemerintah Kabupaten Tulungagung.

LPK-RI Minta Klarifikasi Tertulis ke Tiga Instansi

Menindaklanjuti keluhan masyarakat, Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) turun tangan melakukan pendampingan hukum dan advokasi. Pada 1 September 2025, Ketua Umum LPK-RI M. Fais Adam, Ketua DPC LPK-RI Tulungagung Parmo Nangon Sirait, dan Koordinator Aksi Damai Desa Wonorejo 212 Rahmat Putra Perdana mengirimkan surat resmi kepada Bupati Tulungagung, BBWS Brantas/Perum Jasa Tirta I, dan Perhutani.

Dalam surat tersebut, LPK-RI meminta klarifikasi tertulis terkait:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *