Pasuruan, RadarTimur.Net
Febri Irawan Darwis, Politisi dari Partai Gerakan Indonesia Raya (GERINDRA) serta Dra Nur Laila dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dilantik dan diambil sumpahnya sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten Pasuruan Sisa Masa Jabatan 2024-2029. Untuk menggantikan M. Rusdi Sutejo dan M. Shobih Asrori, lantaran mengikuti kontestasi Pilbup Pasuruan 2024.
Pelantikan kedua anggota legislatif tersebut berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/1066/kpts/011.2/2024 tentang Peresmian Pengangkatan PAW anggota DPRD Kabupaten Pasuruan.
SK dibacakan oleh Plt Sekretaris DPRD Kabupaten Pasuruan, Syaifudin Ahmad yang didahului dengan Pembacaan SK Gubernur Jawa Timur tentang peresmian pemberhentian anggota DPRD Kabupaten Pasuruan atas nama H.Rusdi Sutejo dan HM.Shobih Asrori.
Pelantikan dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Samsul Hidayat dan disaksikan oleh Pj Bupati Pasuruan, Nurkholis; Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Pasuruan lainnya; Kepala OPD dan undangan yang lain.
Baca Juga :Satlantas Polres Gresik Gelar Olahraga Bersama dan Kurve, Pastikan Pelayanan Prima kepada Masyarakat
Setelah pelantikan, acara dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara Pengambilan Sumpah/Janji PAW Anggota DPRD Kabupaten Pasuruan Sisa Jabatan 2024-2029 oleh Febri Irawan Darwis dan Dra Nur Laila serta Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan.
Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan Samsul Hidayat menyematkan PIN serta menyerahkan SK Gubernur Jawa Timur, dan diakhiri dengan ucapan selamat.
lebih lanjut Samsul Hidayat, DPRD Kabupaten Pasuruan menyambut baik kehadiran dua anggota baru ini. Ia berharap keduanya dapat segera menyesuaikan diri dengan ritme kerja di Dewan serta aktif berkontribusi dalam menjalankan tugas sebagai wakil rakyat.
Baca Juga :Sarana Pertanian Menjadi Fokus Pemerataan Pembangunan Desa Plosolor

