“Selamat bergabung sebagai Keluarga Besar DPRD Kabupaten Pasuruan. Kami harapkan kepada Mas Febri dan Ibu Laila untuk bisa langsung beradaptasi dengan ritme kerja kami di DPRD dan melaksanakan tugasnya sebagai Wakil Rakyat,” harapnya.
Mengenai posisi di Komisi, Samsul menegaskan bahwa Febri Irawan Darwis akan bertugas di Komisi III. Sedangkan Nur Laila ditempatkan di Komisi II.
“Kami telah menentukan komisi yang akan mereka tempati. Febri Irawan Darwis akan bertugas di Komisi III, sedangkan Nur Laila akan ditempatkan di Komisi II,” ujar Samsul HIdayat.
Baca Juga :TMMD ke-122 Kodim 0809 Kediri Ditutup Kasad Jendral TNI Maruli Simanjuntak
Samsul juga berharap dengan lengkapnya susunan anggota DPRD, kinerja lembaga legislatif dapat semakin optimal dalam mengawal program-program pembangunan di Kabupaten Pasuruan.
Sementara itu, Pj Bupati Pasuruan, Nurkholis turut mengucapkan selamat kepada kedua PAW Anggota DPRD Kabupaten Pasuruan yang baru saja dilantik dan diambil sumpahnya.
Ia berharap eksekutif dan legislatif akan terus bersinergi serta berkolaborasi dalam memajukan Kabupaten Pasuruan.
“Atas nama Pemerintah Kabupaten Pasuruan, kami ucapkan selamat kepada Bapak Febri Irawan Darwis dan Ibu Nur Laila yang telah dilantik. Selamat menjalankan amanah yang diberikan demi menyampaikan aspirasi masyarakat,” ucapnya.
Baca Juga :Peresmian Bandara Dhoho, Pj Bupati Kediri: Tumbuhkan Perekonomian di Kediri dan Selingkar WilisÂ
Seperti diketahui, proses penggantian antar waktu ini dilakukan sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. (***./imam)

