Sidoarjo. Radar Timur
Merasa rumah jamina hutangnya diduga dialihkan sepihak ke pihak lain tanpa sepengetahuannya sebagai kreditur, Dyah Sulistyowati warga Taman Jenggala berniat menggugat Kantor BTN Sidoarjo ke Pengadilan.

Dyah Sulistyowati melalui kuasa Kuasa hukumnya, Prayitno SH yang ditemui di kantornya pada Sabtu (12/02/2022) pagi tadi mengatakan, kasus ini bermula saat kliennya membeli property senilai Rp 80 juta di Perumahan Mutiara Citra Apsari yang berlokasi di Desa Simogirang Kecamatan Prambon.
Rumah itu dibeli dengan cara Kredit Pemilikan Rumah (KPR) berjangka 15 tahun di BTN pada 27 Desember 2011 dengan masa pembayaran 15 tahun hingga 7 Januari 2027 mendatang. Untuk itu ia wajib mengangsur sebesar Rp 802.900 setiap bulannya. “Tapi pembayaran angsuran itu sempat macet lima bulan,” jelasnya.
Lalu pada 5 Juni 2020, Diah melakukan pembayaran angsuran sebesar Rp 804 ribu melalui transfer. Namun dana tersebut tertolak dan dianggap gagal bayar karena no rekening kreditnya sudah ditutup dengan dalih kredit tersebut dinyatakan lunas.
“Pada 7 Agustus BPN mengirim surat pada klien kami dan dia diminta melakukan verifikasi data dan pembuatan rekening tabungan yang digunakan sebagai rekening pengembalian dana tersebut ke Kantor BPN terdekat, maksimal tanggal 21 Agustus 2020. Jika melewati tanggal tersebut, maka uang tadi tidak bisa diklaim kembali,” imbuhnya.
Selanjutnya, imbuh Prayitno, kliennya telah melakukan klarifikasi pada tanggal 19 Agustus 2020 di kantor BTN. “Ternyata saat itu pihak BPN langsung menyodorkan Surat Cessie (pengalihan hutang-red) yang sudah diterbitkan sejak 20 September 2019 tapi baru diserahkan saat pertemuan itu,” jelasnya.
