Yang disesalkan, kliennya tersebut tidak pernah menerima surat peringatan apapun terkait tunggakannya itu. Apalagi kredit KPR tersebut langsung dialihkan ke pihak ketiga perorangan bernama Arnold.

“Klien kami sudah berusaha untuk menghubungi dan mendatangi rumah pihak cessor di Griya Permata Hijau Blok J/17 RT 6 RW 4 Candi Sidoarjo, akan rumah itu tidak dihuni. Nomer HP Arnold pun tidak ada respon,” ucap Prayitno.

Pada 27 Agustus 2020, sempat dilakukan pertemuan antara Diah dengan Arnold di kantor BTN Sidoarjo.  Saat itu pihak cessor berjanji akan memberikan rincian pelunasan paling lambat 29 Agustus 2020. “Tapi sampai 1 September 2020 tidak ada kejelasan. Karena kami anggap tidak kooperatif, klien kami melaporkan kasus itu ke Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada hari itu juga yang dibuktikan dengan nomer register 3181,” tuturnya.

Persoalan itupun bertambah rumit, ketika tiba-tiba  pihak cessor memberikan rincian pelunasan kredit dari Rp 55 Juta menjadi Rp 114 Juta di tahun 2020, dan kembali membengkak hingga Rp 198.750 juta pada awal tahun 2022.

Selain itu Diah juga melayangkan surat somasi pada Bank BTN Sidoarjo pada tahun 2020. Namun hingga saat ini surat tersebut tidak diindahkan sehingga iapun berencana menggugat bank pelat merah itu ke pengadilan.

“Yang saya heran, kok bisa bank milik negara kok mengalihkan persoalan kredit kepada pihak ketiga perorangan. Kalau memang ada persoalan, mestinya melalui balai lelang, bukan ke pribadi orang lain,” tandas Prayitno.

Sementara itu, Branch Manager BTN Sidoarjo, Liberty Lubis yang coba dikonfirmasi melalui WA-nya, tidak memberikan jawaban.(Haris)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *