Ketua LSM LIRA, Alief, menyampaikan bahwa usulan komitmen bersama merupakan bentuk tanggung jawab kolektif dalam menjaga kualitas informasi yang disampaikan kepada masyarakat.
“Ini bukan untuk menentang pihak tertentu, tetapi bentuk tanggung jawab bersama agar pemberitaan tidak menimbulkan kesalahpahaman,” jelasnya.
Sementara itu, Zainal Fanani dari Ormas LP KPK Kota Kediri menyoroti besarnya dampak pemberitaan terhadap stabilitas sosial dan hubungan antar lembaga. Ia menegaskan bahwa media memiliki peran strategis dalam membentuk opini publik, sehingga setiap informasi harus disampaikan secara hati-hati dan berimbang.
Menurutnya, pemberitaan tanpa verifikasi yang matang berpotensi menimbulkan persepsi negatif serta mengganggu kepercayaan masyarakat terhadap institusi tertentu.
“Media harus menjadi penyeimbang, bukan memperkeruh keadaan. Informasi harus akurat, berimbang, dan mempertimbangkan dampak sosialnya,” ujarnya.
Ia juga menambahkan pentingnya memahami konteks sosial dan budaya lokal agar pemberitaan tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Dari hasil diskusi, disepakati sejumlah poin penting, di antaranya kewajiban verifikasi sebelum publikasi, menjaga etika dan profesionalisme, serta mengedepankan penyelesaian persoalan melalui komunikasi dan klarifikasi.
Sebagai tindak lanjut, forum ini akan menyusun pernyataan sikap bersama sebagai bentuk komitmen menjaga kualitas pemberitaan. Di akhir kegiatan, seluruh peserta melakukan penandatanganan sebagai bentuk sikap bersama atas ketidaksetujuan terhadap pemberitaan yang dinilai tidak sesuai dengan kaidah jurnalistik, disertai daftar kehadiran.
Sebagai penutup, peserta mengimbau kepada seluruh insan pers untuk tetap menjunjung tinggi kode etik jurnalistik, mengedepankan akurasi dan keberimbangan informasi, serta memperkuat komunikasi antar pihak guna menjaga kepercayaan publik terhadap media.
