Kegiatan yang berlangsung di Auditorium IDIK lantai 2 ini menghadirkan pakar hukum kesehatan, Dr. Supriarno, sebagai narasumber utama. Puluhan peserta dari berbagai profesi turut ambil bagian, mulai dari dokter, perawat, bidan, apoteker, hingga staf administrasi.
Pelatihan ini menjadi langkah strategis rumah sakit dalam menghadapi penilaian akreditasi nasional sekaligus memperkuat budaya kerja berbasis kepatuhan hukum.
Dalam pemaparannya, Dr. Supriarno menegaskan bahwa pemahaman hukum bukan sekadar formalitas, melainkan perlindungan bagi tenaga kesehatan maupun pasien. Ia mengulas kerangka hukum pelayanan kesehatan di Indonesia, tanggung jawab profesi, hingga pengelolaan sengketa medis.
“Setiap dokumentasi tindakan yang benar, setiap penjelasan prosedur kepada pasien, serta kepatuhan terhadap SPO merupakan bentuk perlindungan hukum yang nyata,” jelasnya.
Ia juga menambahkan bahwa kepatuhan terhadap Standar Prosedur Operasional (SPO) tidak hanya melindungi pasien, tetapi juga meminimalkan risiko hukum bagi tenaga kesehatan.
Sementara itu, Direktur RSUD dr. Iskak Tulungagung, dr. Zuhrotul Aini, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari transformasi budaya kerja di lingkungan rumah sakit. Menurutnya, aspek hukum kini menjadi bagian penting yang setara dengan aspek klinis.
“Kami ingin seluruh tenaga kesehatan bekerja dengan rasa aman dan percaya diri, karena memahami hak dan kewajiban mereka secara hukum,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa tenaga kesehatan yang memiliki pemahaman hukum yang baik akan mampu memberikan pelayanan yang lebih optimal sekaligus melindungi pasien.
Selain sebagai penguatan internal, pelatihan ini juga menjadi elemen penting dalam persiapan akreditasi. Standar akreditasi saat ini menuntut kepatuhan tinggi terhadap tata kelola, etika, serta transparansi hukum.
Melalui penguatan literasi hukum ini, RSUD dr. Iskak berkomitmen memberikan layanan yang tidak hanya unggul secara klinis, tetapi juga menjunjung tinggi hak pasien serta praktik medis yang sesuai koridor hukum.
Reporter : Vitsioneri
