Namun garis besar sikap organisasi ditegaskan langsung oleh Ketua Umum PJI, Hartanto Boechori melalui Grup WA PJI. Bahasanya tenang, isinya tegas;

“PJI berdiri di atas aturan. PJI berkomitmen penuh menjunjung tinggi amanat Undang-Undang Pers, termasuk seluruh Peraturan dan Ketentuan Dewan Pers”, tegas Tokoh Pers Nasional itu.

“PJI terdaftar resmi di Negara sejak era reformasi 1998. Dan dalam Surat Dewan Pers Nomor 322/DP/K/VI/2017, ditegaskan pengakuan Dewan Pers tentang PJI kita satu satunya PJI yang tercatat di Dewan Pers, serta PJI sebagai penyusun dan mengesahkan Kode Etik Wartawan Indonesia (KEWI) pada 5-7 Agustus 1999 di Bandung, yang selanjutnya dilebur menjadi Kode Etik Jurnalistik”, lanjut pemilik Sasana Kickboxing ‘BKBC’ itu.

Ditambahkannya, hingga kini PJI telah 9 kali melaksanakan UKW (UKW PJI ke-9) bekerja sama dengan lembaga pelaksana yang tersertifikasi Dewan Pers. Seluruh pembiayaan dilakukan independen tanpa bergantung pada APBN/APBD.

Bukan hanya itu, Anggota Dewan Pers, Wakil Ketua Dewan Pers, bahkan Ketua Dewan Pers juga berkali-kali hadir langsung dalam berbagai kegiatan PJI. Sebuah pengakuan faktual atas eksistensi dan keseriusan organisasi ini dalam menjaga marwah jurnalistik. Dirinya juga mengapresiasi sikap Seno Aji.

“Saya sampaikan terima kasih dan apresiasi kepada Wagub Kaltim, bapak Seno Aji yang serius akan mendukung dan memfasilitasi UKW anggota PJI Kaltim”, tutup Wartawan Utama itu.

Reporter : Agung

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *