Kediri, RadarTimur.Net — Persoalan kepemilikan tanah yang diduga telah dikuasai Pabrik Gula (PG) Ngadirejo, Kabupaten Kediri sejak 1965 kembali mencuat. Ahli waris pemilik tanah mendatangi Polres Kediri untuk memenuhi undangan wawancara klarifikasi perkara yang dilaporkan oleh tim hukum PG Ngadirejo, Rabu (29/10/2025).

Kedatangan ahli waris didampingi kuasa hukumnya. Namun, proses klarifikasi urung dilakukan karena terjadi miskomunikasi dengan pihak penyidik.

“Sesuai undangan, kami datang hari ini, tetapi penyidiknya sedang lepas dinas. Katanya akan dijadwalkan ulang minggu depan,” ujar kuasa hukum ahli waris.

Selain di kepolisian, pihak ahli waris juga tengah menempuh gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) di Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri. Agenda sidang berikutnya dijadwalkan untuk pembuktian dari pihak tergugat.

Kuasa hukum ahli waris menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam perkara ini.

“Pertama, adanya dugaan maladministrasi yang melibatkan Kepala Desa Jambean. Kedua, dugaan intervensi pihak PTPN I yang justru dikabulkan oleh majelis hakim dalam perkara nomor 70XXX,” ujarnya.

Ia juga menyebut adanya perbedaan data antara Nomor Induk Bidang (NIB) dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) milik kliennya.

“Sebelum kami mengajukan gugatan PMH, NIB dengan nomor belakang 07874 masih tercatat. Namun setelah eksepsi tergugat ditolak, NIB tersebut diduga dihapus. Berdasarkan pengecekan kami di ATR/BPN pusat, data itu memang sudah tidak ada,” jelasnya.

Tanah yang menjadi objek sengketa kini telah disita oleh Kejaksaan sebagai barang bukti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret Kepala Desa Jambean, Kecamatan Kras, Kabupaten Kediri.

“Kami berharap majelis hakim dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya sesuai fakta persidangan. Kami dari LBH berkomitmen menjadi perisai bagi masyarakat kecil yang mencari keadilan. Hukum jangan sampai tumpul ke atas dan tajam ke bawah,” tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak PG Ngadirejo dan PTPN I belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan yang disampaikan oleh pihak ahli waris dan kuasa hukumnya.

Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *