Pasuruan, RadarTimur.Net – DPRD Kabupaten Pasuruan kembali menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang APBD Tahun Anggaran 2026 oleh Bupati Pasuruan, Kamis (23/10/2025).
Rapat Paripurna dibuka oleh Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Samsul Hidayat, S.Ag., M.Pd.I., yang menyampaikan ucapan Selamat Hari Santri kepada seluruh santri, dengan harapan agar santri terus menjadi teladan dalam keikhlasan, kesederhanaan, dan keteguhan iman.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Pasuruan H.M. Rusdi Sutejo menyampaikan Nota Pengantar Raperda APBD Tahun 2026. Ia menjelaskan bahwa total Transfer Ke Daerah (TKD) Tahun 2026 mengalami penurunan signifikan sebesar 24,66 persen dibandingkan tahun 2025. Penurunan ini mengacu pada Surat Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan RI Nomor S-62/PK/2025 tanggal 23 September 2025.
Menurut Bupati, penurunan TKD tersebut berdampak pada kemampuan fiskal daerah sehingga perlu disikapi secara bijak. Pemerintah Kabupaten Pasuruan akan memprioritaskan pemenuhan belanja wajib dan mengikat, dengan tetap memperhatikan aspek urgensi, kualitas penyelenggaraan, muatan substansi, serta manfaat program yang mendukung pencapaian Asta Cita, 17 program prioritas, dan target pertumbuhan ekonomi sebesar 8 persen.
Belanja wajib dan mengikat tersebut meliputi pelayanan dasar kepada masyarakat seperti pendidikan, kesehatan, belanja pegawai, pembayaran iuran jaminan kesehatan, serta kewajiban kepada pihak ketiga sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menanggapi penyampaian Nota Pengantar Raperda APBD 2026, DPRD Kabupaten Pasuruan menyampaikan Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi. Fraksi Kebangkitan Bangsa (PKB) yang disampaikan oleh Agus Suyanto mendorong agar kebijakan anggaran belanja daerah Tahun 2026 disusun lebih terstruktur, terukur, dan produktif.
Sementara itu, Fraksi NasDem yang dibacakan oleh Eko Suryono, S.Pd. turut menyoroti penurunan TKD yang signifikan. Ia berharap Pemerintah Kabupaten Pasuruan dapat mengemban amanah dengan sebaik-baiknya, terutama dalam pengelolaan belanja pegawai PPPK paruh waktu agar dialokasikan secara tepat dan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.
reporter : Imam
