“Kejadian yang berulang kali ini mencerminkan adanya masalah sistemik yang belum ditangani dengan serius oleh pihak kepolisian,” tambahnya.

Intan juga menekankan pentingnya perlindungan terhadap mahasiswa yang sedang melakukan pengabdian masyarakat.

“Mereka bukan hanya tamu, tapi bagian dari pembangunan peradaban masyarakat. Mereka berhak mendapatkan jaminan keamanan.”

HMI memberikan tenggat waktu selama 3×24 jam kepada Kapolres untuk mengusut tuntas kasus pencurian ini. Jika tidak ada progres berarti, HMI bersama elemen masyarakat sipil mengancam akan turun ke jalan.

“Jika dalam waktu 3×24 jam Kapolres belum berhasil menguak kejahatan curanmor ini, maka kami akan melakukan aksi demonstrasi besar-besaran,” tegas Intan.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Polres Lumajang terkait desakan mundur tersebut maupun perkembangan penyelidikan kasus curanmor yang terjadi selama masa KKN berlangsung.

Reporter : David

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *