Mojokerto, RadarTimur.Net – Konferensi Pers digelar Polres Mojokerto Kota mengenai ungkap kasus Tindak Pidana Narkoba yang berhasil mengamankan 25 tersangka pelaku pengedar dari 19 Mei hingga 31 Juli 2025.
Digelar di Aula Hayam Wuruk, Polres Mojokerto Kota, Konferensi Pers dipimpin langsung oleh Kapolres Mojokerto Kota AKBP Herdiawan Arifianto S.H., S.I.K., M.H. didampingi Kasat Resnarkoba IPTU Arif Setiawan S.H. serta Kasihumas IPDA Jinarwan S.H. .
Dari total 25 tersangka, Polres Mojokerto Kota menghadirkan 8 tersangka, sementara 17 lainnya telah dilimpahkan ke Lapas Kelas II B Mojokerto. Seluruh tersangka diamankan saat beraksi di wilayah hukum Polres Mojokerto Kota yang berdasarkan 22 Laporan Polisi.
“Total pelaku kami berhasil amankan 25 tersangka, 8 kami hadirkan semntara 17 lainnya dititipkan di lapas,” ujar AKBP Herdiawan
Para tersangka beroperasi dengan sistem ranjau tanpa bertatap muka. Sedangkan untuk uang penjualan dikirim melalui aplikasi uang elektronik dan lain sebagainya.
