Sementara itu ditempat yang sama Ahmad Dzulfikar Nurrahman, pelaksana tugas (Plt.) Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Malang menjelaskan melalui kerja sama yang erat dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Malang, program ini berfokus untuk memperluas jangkauan pengumpulan sampah, meningkatkan fasilitas pengolahan sampah, dan menerapkan sistem pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).

“Melalui layanan persampahan UPT-PP Tumpang, Pemerintah Kabupaten Malang telah menginisiasi sistem pengelolaan sampah yang andal dan berkelanjutan, serta mendukung pengelolaan sampah yang terpadu, efektif, dan dapat direplikasi oleh daerah lain,” kata Avi sapaan Ahmad Dzulfikar Nurrahman.
sapaannya.

Pada tahap awal, Program Bl difokuskan di 12 desa percontohan di sekitar Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Paras, Kecamatan Poncokusumo, yang dikelola oleh Pemerintah Daerah melalui UPT-PP Tumpang. Layanan pengangkutan sampah akan dibagi menjadi tiga kloter, masing-masing empat desa di setiap kloter.

peluncuran layanan persampahan kloter I pada 17 Maret 2025 di Desa Duwet Krajan, Desa Kenongo, Desa Tulusbesar, dan Desa Wringinanom, layanan kloter II akan diluncurkan pada 11 Juni 2025 untuk memperluas layanan ke Desa Jeru, Desa Jambesari, Desa Benjor, dan Desa Kambingan. Kedelapan desa itu berada di Kecamatan Poncokusumo, Kecamatan Tumpang, dan Kecamatan Jabung
Sebelum peresmian, sosialisasi program dan edukasi perubahan perilaku tentang pengelolaan sampah telah dilakukan secara intensif di tingkat desa, RT, hingga rumah tangga.

Hal ini bertujuan untuk mengelola sampah dengan aman, mengikuti layanan, dan memilah dari rumah.

“Hingga saat ini, lebih dari 3.200 rumah tangga telah terdaftar sebagai pelanggan layanan ini,” ujar Bimo Harimurti.

Project Lead Bersih Indonesia.
Untuk mengimplementasikan layanan persampahan yang andal, terpadu, dan berkelanjutan, DLH Kabupaten Malang, dengan dukungan Program Bl, telah mengembangkan sistem, mekanisme dan prosedur layanan, Masing-masing pelanggan akan difasilitasi dua tong sampah untuk pemilahan sampah organik dan anorganik di sumber.

Untuk pelanggan rumah tangga, jadwal pengumpulan sampah dilakukan sebanyak empat kali dalam seminggu, dua kali pengangkutan sampah organik dan dua kali pengangkutan sampah anorganik oleh petugas layanan sampah, sementara untuk pelanggan non-rumah tangga akan disesuaikan dengan kebutuhan berdasarkan jumlah timbulan sampah.

Semua sampah akan dibawa ke TPA Paras untuk dipilah lebih rinci dan diproses lebih lanjut. Pada tahun ini, operasional layanan persampahan ini dibiayai oleh subsidi APBD dan pungutan retribusi sampah sesuai dengan besaran yang telah ditentukan dalam Perda Kabupaten Malang No. 7 Tahun 2023,” pangkasnya.

Reporter: Estu Darmawan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *