Menang Praperadilan, Nurhasim Menghirup Udara BebasNurhasim bersama tim pengacara saat keluar dari lapas kelas IIB Gresik. (istrimewa)

Gresik, RadarTimur.Net – Akhirnya, Nurhasim bisa menghirup udara bebas dari rutan Banjarsari Cerme, Senin malam (21/10/2024), setelah sidang gugatan praperadilan yang diajukannya di Pengadilan Negeri Gresik, dikabulkan Majelis Hakim.

Baca Juga :TMMD ke-122 Kodim 0809/Kediri, Dansatgas: Lestarikan Kearifan Lokal, Wayang Mbah Gandrung di Pentaskan 

Hal ini, sesuai Berita Acara pengeluaran tahanan sesuai putusan praperadilan No.W.15.PAS.PAS35.PK.01.01.01-1527, yang dikeluarkan Rumah Tahanan Negara kelas IIB Gresik, yang merunut surat putusan Pengadilan Negeri Gresik tanggal 21 Oktober 2024, nomor: 5/PID.PRA/2024/PN GSK.

Terkait Kebebasan Nur hasim, Hariyanto Ketua DPC Peradi Surabaya Melalui Sambungan Telepon Di Malam Hari Kepada Wartawan , Hariyanto Mengatakan Bahwa Putusan Pra Peradilan Yang Di Jatuhkan Oleh Hakim Tunggal Di Pengadilan Negeri Gresik Sudah Tepat Dan Benar, Serta Memenuhi Rasa Keadilan.

Baca Juga :Menko Marves dan Menhub Resmikan Bandara Dhoho Serta Akses Tol di Kediri, Ini Harapannya

Sementara Mewakili Team Dari Pengacara DPC Peradi Surabaya, Kepala Bidang Pembelaan Profesi Usman Efendi Didampingi Mickel Dan Rachman Alias Begal Menegaskan Apa Yang Terkait Di Sangkakan Pasal 2 Dan 3, Koreksi Yuridisnya Harus Nelalui BPK (Kewenangan Kerugian Uang Negara). Sehingga Dari Dasar Itulah Permohonan Pra Peradilan Kita Dikabulkan Dan Alat Bukti Yang Sah, Sebagaimana KUHAP 184.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *