Mojokerto, RadarTimur.Net – Proyek pembangunan jembatan Brugan jalan raya Trawas Kecamatan Trawas Mojokerto menjadi sorotan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), salah satunya LSM Lembaga Perlindungan Hukum Masyarakat (LPHM) yang menyoroti dugaan mengabaikanK3.
Pantauan dari awak media ketika dilokasi bersama LSM LPHM( lembaga perlindungan hukum masyarakat) menemukan temuan pekerja dilokasi
tidak memakai APD (Alat Pelindung Diri) padahal sesuai aturan undang – undang keselamatan dan kesehatan kerja sangat diutamakan sesuai undang-undang No .1 tahun 1970 tentang keselamatan kerja, Permenaker No.5 tahun 1996 tentang sistem Manajemen K3, PP No 50 tahun 2012 tentang penerapan sistem Manajemen Keselamatan dan kesehatan kerja.
Terkesan mengabaikan Undang-undang K3 (Keselamatan Kerja & Kesehatan Kerja) padahal undang undang K3 sudah diterangkan di dalam aturan undang undang tersebut.
